EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Cabuli Bocah, Mazlan Dihukum 5 tahun

TANJUNGPINANG- Terdakwa pencabulan, Mazlan divonis 5 tahun penjara oleh

majelis hakim PN Tanjungpinang, Selasa Kamis (19/9). Mazlan terbukti

bersalah melakukan pencabulan terhadap anak berumur 5 tahun, sesuai pasal 82

Undang-undang Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.

Hukuman tersebut diberikan karena selama persidangan digelar, terdakwa tetap

tidak mengakui perbuatannya mencabuli NA, warga Kelurahan Pengujan,

Kabupaten Bintan. Akhirnya, terdakwa mengakui perbuatannya kepada istrinya

dan ibunda korban. Sampai saat ini, korban NA masih mengalami truma saat

mendengar nama Mazlan.

Sebelumnya, terdakwa dituntut 6 tahun penjara oleh JPU dan denda sebesar

Rp60 juta. Jika uang denda tak mampu dibayar, maka terdakwa harus menjalani

hukuman penjara 2 bulan. Sebelum menjatuhkan hukuman kepada terdaka, majelis

hakim perlu mempertimbangkan beberapa hal. Hal yang memberatkan, terdakwa

berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Hal yang meringankan,

terdakwa tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum.

Mazlan saat ditanya Ketua Majelis Sarudi SH, mengatakan dirinya menerima

hukuman tersebut. (Ogas)