TANJUNGPINANG-
majelis hakim PN Tanjungpinang, Selasa Kamis (19/9). Mazlan terbukti
bersalah melakukan pencabulan terhadap anak berumur 5 tahun, sesuai pasal 82
Undang-undang Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.
Hukuman tersebut diberikan karena selama persidangan digelar, terdakwa tetap
tidak mengakui perbuatannya mencabuli NA, warga Kelurahan Pengujan,
Kabupaten Bintan. Akhirnya, terdakwa mengakui perbuatannya kepada istrinya
dan ibunda korban. Sampai saat ini, korban NA masih mengalami truma saat
mendengar nama Mazlan.
Sebelumnya, terdakwa dituntut 6 tahun penjara oleh JPU dan denda sebesar
Rp60 juta. Jika uang denda tak mampu dibayar, maka terdakwa harus menjalani
hukuman penjara 2 bulan. Sebelum menjatuhkan hukuman kepada terdaka, majelis
hakim perlu mempertimbangkan beberapa hal. Hal yang memberatkan, terdakwa
berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Hal yang meringankan,
terdakwa tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum.
Mazlan saat ditanya Ketua Majelis Sarudi SH, mengatakan dirinya menerima
hukuman tersebut. (Ogas)