TANJUNGPINANG- Terdakwa pencabulan, Mazlan divonis 5 tahun penjara oleh
majelis hakim PN Tanjungpinang, Selasa Kamis (19/9). Mazlan terbukti
bersalah melakukan pencabulan terhadap anak berumur 5 tahun, sesuai pasal 82
Undang-undang Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.
Hukuman tersebut diberikan karena selama persidangan digelar, terdakwa tetap
tidak mengakui perbuatannya mencabuli NA, warga Kelurahan Pengujan,
Kabupaten Bintan. Akhirnya, terdakwa mengakui perbuatannya kepada istrinya
dan ibunda korban. Sampai saat ini, korban NA masih mengalami truma saat
mendengar nama Mazlan.
Sebelumnya, terdakwa dituntut 6 tahun penjara oleh JPU dan denda sebesar
Rp60 juta. Jika uang denda tak mampu dibayar, maka terdakwa harus menjalani
hukuman penjara 2 bulan. Sebelum menjatuhkan hukuman kepada terdaka, majelis
hakim perlu mempertimbangkan beberapa hal. Hal yang memberatkan, terdakwa
berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Hal yang meringankan,
terdakwa tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum.
Mazlan saat ditanya Ketua Majelis Sarudi SH, mengatakan dirinya menerima
hukuman tersebut. (Ogas)
EKONOMI
- Menko Perekonomian Airlangga Lantik Tujuh Anggota/Deputi BP Batam
- Serikat Pekerja Pertamina UPms I Dukung Pemberantasan Korupsi dan Pastikan Kualitas BBM
- Kepala BP Batam Hadiri Rapat Koordinasi Program Prioritas Industri Transportasi Laut dan Galangan Kapal
- BP Batam Pastikan Pengembangan Kawasan Terpadu Rempang Eco-City Masuk Proyek Strategis Nasional
NASIONAL
- Presiden Prabowo Subianto Arahkan Kepala BP Batam dan Jajaran Percepat Kemajuan Daerah
- Kodam Brawijaya dan Pemprov Jatim Jalin Kerjasama di Bidang Pendidikan
- Dubes RI untuk Singapura Siap Kolaborasi dengan BP Batam untuk Gaet Investor
- Hilal Terlihat di Aceh, Kemenag Tetapkan Awal Ramadan 1 Maret 2025
POLITIK
- Kepala BP Amsakar Achmad dan Wakilnya Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Batam
- Sertijab Wako Batam, Amsakar-Li Siap Lanjutkan Pembangunan
- Walikota Batam Amsakar Achmad dan Li Claudia Disambut Tudong Manto Setiba dari Retret Magelang
- Bupati dan Wakil Bupati Natuna Ucapkan Salam Perpisahan dalam Upacara 17 Hari Bulan
