KARIMUN
Dilantiknya pengurus Ranham Kabupaten Karimun,yang di motori oleh Aunur Rafiq yang di tunjuk selaku ketua, yang beranggotakan pimpinan instansi vertikal dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Diharapkan dapat mengawasi dan mengontrol pelaksanaan HAM di masing-masing daerah, sehingga kedepannya, HAM dapat terwujud di tengah lapisan masyarakat maupun pemerintah.
Dalam kesempatan itu Nurdin berharap pengurus yang baru saja dilantik bisa bekerja secara maksimal sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Pembentukan Ranham ini berdasarkan perintah presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui peraturan presiden No 23 tahun 2011, yang wajib dilaksanakan oleh seluruh aparatur pemerintah.
Selain itu, juga bertujuan untuk meningkatkan penghormatan, pemajuan, pemenuhan, perlindungan, dan penegakkan HAM di Indonesia dengan mempertimbangkan nilai-nilai agama, moral, adat istiadat, budaya, dan keamanan serta ketetiban bangsa Indonesia yang berdasarkan pancasila dan UU 1945.
Dalam pelaksanaan nantinya, akan diarahkan kepada perlindungan kepada 10 kelompok hak dasar manusia yakni hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak pengembangan diri, hak memperoleh keadailan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak perempuan dan hak anak. (poenk)