TANJUNGPINANG-
tersnagka Dedy Chandra, sudah di diserahkan penyidik POlres Tanjungpinang ke
Kejari Tanjungpinang. Dan berkas tersebut dua kali dikembalikan, dengan
alasan masih ada kekurangan.
Menurut Kapolres Tanjungpinang AKBP Patar Gunawan, melalui Kasat Reskrim,
AKP Memo Ardian pada wartawan Senin (23/9), pihaknya sudah menyerahkan
berkas kasus dugaan korupsi tersebut. "Sudah dua kali kita menyerahkan
berkas tersebut, dan dua kali juga dikembalikan," ungkapnya.
Menurut Memo pertama dan kedua berkas tersebut diserahkan, beberapa hari
kemudian berkas tersebut dikembaikan ke polisi. "Berkas P 18, karena kurang
lengkap berkasnya, kita terima berkasnya dan kita lengkapi," kata Memo. Dia
mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk jaksa atas kekurangan tersebut
atau (P19)
Sebelumnya, Dedy yang merupakan mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah
(Dispenda) Kota Tanjungpinang, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
korupsi, pengadaan lahan untuk pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Terpadu
di Batu 12 Tanjungpinang dengan total anggaran Rp 2,9 miliar.
Saat itu Dedy merupakan salah satu anggota tim sembilan yang bertugas
mencari lahan dan memberikan ganti rugi pada pemilik lahan. (Ogas Jambak)