EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Berkas Dedy Chandra Sudah Dilimpahkan ke Jaksa

TANJUNGPINANG- Berkas perkara dugaan korupsi pengadaan lahan dengan

tersnagka Dedy Chandra, sudah di diserahkan penyidik POlres Tanjungpinang ke

Kejari Tanjungpinang. Dan berkas tersebut dua kali dikembalikan, dengan

alasan masih ada kekurangan.

Menurut Kapolres Tanjungpinang AKBP Patar Gunawan, melalui Kasat Reskrim,

AKP Memo Ardian pada wartawan Senin (23/9), pihaknya sudah menyerahkan

berkas kasus dugaan korupsi tersebut. "Sudah dua kali kita menyerahkan

berkas tersebut, dan dua kali juga dikembalikan," ungkapnya.

Menurut Memo pertama dan kedua berkas tersebut diserahkan, beberapa hari

kemudian berkas tersebut dikembaikan ke polisi. "Berkas P 18, karena kurang

lengkap berkasnya, kita terima berkasnya dan kita lengkapi," kata Memo. Dia

mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk jaksa atas kekurangan tersebut

atau (P19)

Sebelumnya,  Dedy yang merupakan mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah

(Dispenda) Kota Tanjungpinang,  ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus

korupsi, pengadaan lahan untuk pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Terpadu

di Batu 12 Tanjungpinang dengan total anggaran Rp 2,9 miliar.

Saat itu Dedy merupakan salah satu anggota tim sembilan yang bertugas

mencari lahan dan memberikan ganti rugi pada pemilik lahan. (Ogas Jambak)