TANJUNGPINANG- Lagi-lagi Imigran asal Afganistan menuju Tanjungpinang untuk mencari suaka, yang katanya mau ke Australia. Untuk kali ketiga, imigran ilegal asal Afghanistan ditangkap pihak kepolisian Bandara Raja Haji Fisabilillah, Rabu (25/9). Pihak kepolisian segera berkoordinasi dengan maskapai penerbangan Lion Air agar tidak mudah meloloskan orang asing tanpa dokumen resmi ke Tanjungpinang."Saya sudah katakan ke pihak manajemen Lion Air di sini agar tidak gampang menerbangkan orang asing terutama asal Afghanistan," kata Kepala Polsek Bandara RHF Inspektur Polisi Satu Adam Lubis.
Namun koordinasi hanya dapat dilakukan ke manajemen Lion Air di Tanjungpinang. Pihak Lion Air menyatakan sudah berkoordinasi dengan manajemen di Jakarta. Diungkapkan Adam, tujuh imigran ilegal asal Afghanistan ditangkap sekitar pukul 10.00. Sama seperti para imigran Afghanistan sebelumnya, tujuh orang ini datang dari Bogor.
Kemudian ketujuh imigran gelap ini mengurus surat pencari suaka di kantor perwakilan UNHCR di Jakarta. Lalu, ketujuhnya terbang ke Tanjungpinang menumpangi pesawat Lion Air. "Modusnya sama seperti dua kasus sebelumnya," ujarnya. Saat diperiksa, petugas hanya diperlihatkan surat pencari suaka dari UNHCR tanpa dokumen resmi lainnya. Komunikasi juga tak begitu lancar berhubung para imigran gelap ini tak mampu berbahasa Inggris dengan baik.
Tujuh imigran ilegal yang diamankan yakni Abdul Hossain Bilaldaud, Mohammad Asif Jauhari, Ramatullah Khorami, Najibullah Hussaini, Abbas Ali Ata, Esmtullah Hakime, dan Qurban Ali. Ketujuhnya langsung diserahkan ke pihak imigrasi.
Kepala Seksi Penindakan Imigrasi Kelas I Tanjungpinang Agus Setyadi mengakui, ada informasi imigran ilegal asal Afghanistan kembali ditangkap pihak kepolisian bandara. Namun, ia belum menerima laporan mengenai pelimpahan tujuh imigran gelap itu ke pihak imigrasi. "Saya belum tahu ada laporan pelimpahan itu. Jika memang ada, penanganan kasusnya akan sama dengan kasus sebelumnya," ujar Agus. (Dimas)