BATAM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus perjudian gelper dari hasil penggrebekan di Game Zone, Nagoya Hill, Minggu lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Cahyono Wibowo menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan pasca penggrebekan Minggu lalu, pihaknya sudah meyakini bahwa terjadinya aksi perjudian di lokasi gelper tersebut.
"Setelah kita dalami, sudah bisa saya pastikan bahwa disana memang ada aksi perjudian," katanya, Kamis (22/8).
Cahyono menyebut saat ini anggotanya sedang memburu Joni Fakun, bos gelper Game Zone.
"Dia akan kita jebloskan ke penjara," tegas Wibowo. (boy)
EKONOMI
NASIONAL
- Presiden Prabowo Subianto Arahkan Kepala BP Batam dan Jajaran Percepat Kemajuan Daerah
- Kodam Brawijaya dan Pemprov Jatim Jalin Kerjasama di Bidang Pendidikan
- Dubes RI untuk Singapura Siap Kolaborasi dengan BP Batam untuk Gaet Investor
- Hilal Terlihat di Aceh, Kemenag Tetapkan Awal Ramadan 1 Maret 2025
POLITIK
- Kepala BP Amsakar Achmad dan Wakilnya Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Batam
- Sertijab Wako Batam, Amsakar-Li Siap Lanjutkan Pembangunan
- Walikota Batam Amsakar Achmad dan Li Claudia Disambut Tudong Manto Setiba dari Retret Magelang
- Bupati dan Wakil Bupati Natuna Ucapkan Salam Perpisahan dalam Upacara 17 Hari Bulan
