- Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
- Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
- Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
- Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
- Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
- Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
- Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
- Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
- Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
- Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
- Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
- Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
- Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
- Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
- Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
- Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
- Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
- Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
- Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
- Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
- Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
- Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
- Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
- Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
- Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
- Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
- Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
- Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
- Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
- Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
- Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
- Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
- Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
- Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
===============
KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU
WARTAWAN/KARYAWAN
KEPRIUPDATE.COM
SK-Pemred
No. 01/SK/KMN/VII/2018
Pendahuluan
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah
hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana
masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi
kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan
kemerdekaan pers itu, Wartawan KEPRI UPDATE (www.kepriupdate.com ) juga menyadari adanya
kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan
norma-norma agama.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan
peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu Wartawan KEPRI
UPDATE (www.kepriupdate.com ) dituntut profesional dan
terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik
untuk memperoleh informasi yang benar, Wartawan KEPRI UPDATE (www.kepriupdate.com ) memerlukan landasan moral
dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik
dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, Wartawan KEPRI
UPDATE (www.kepriupdate.com ) memerlukan landasan
moral, etika profesi dan pedoman perilaku untuk menegakkan integritas,
independensi, serta profesionalisme,
Oleh sebab itu, wartawan kepriupdate wajib mematuhi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Wartawan KEPRI UPDATE (www.kepriupdate.com)
Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf KEPRIUPDATE (www.kepriupdate.com) dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) atau ID Card Perusahaan, serta tercantum dalam boks Redaksi.
1. Wartawan KEPRI UPDATE (www.kepriupdate.com ) berkewajiban menjunjung
tinggi kebenaran dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi serta
bertanggungjawab kepada pubIik.
Penjelasan: Sudah jelas
2. Wartawan KEPRI UPDATE (www.kepriupdate.com ) memberi tempat bagi pihak yang kurang
memiliki kemampuan, kesempatan dan akses untuk menyuarakan pendapatnya.
Penjelasan: Sudah jelas,
3.
Wartawan
KEPRI UPDATE (www.kepriupdate.com) menghargai keanekaragaman
sikap dan pandangan dalam masyarakat dan menghindari kebencian, prasangka,
sikap merendahkan, diskriminasi, dalam masalah suku, ras, bangsa, jenis
kelamin, orientasi seksual, bahasa, agama, pandangan politik juga orang
berkebutuhan khusus atau latar belakang sosial lainnya.
Penjelasan: Prasangka adalah anggapan
yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas. Diskriminasi
adalah pembedaan perlakuan,
4.
Wartawan
KEPRI UPDATE (www.kepriupdate.com ) bersikap independen.
Penjelasan: Independen berarti
memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur
tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain, termasuk pemilik perusahaan
pers.
5.
Wartawan
KEPRI UPDATE (www.kepriupdate.com ) tidak beritikad buruk.
Penjelasan: Tidak beritikad buruk
berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan
kerugian pihak lain.
6.
Wartawan
KEPRI UPDATE (www.kepriupdate.com ) menghormati privasi
kecuali untuk kepentingan publik.
Penjelasan: privasi adalah segala segi
kehidupan pribadi seseorang dan keluarganya. Pengabaian atas privasi hanya bisa
dibenarkan bila ada kepentingan publik yang dipertaruhkan, seperti untuk
membongkar korupsi atau mencegah perilaku yang membahayakan kepentingan umum.
7.
Wartawan
KEPRI UPDATE (www.kepriupdate.com ) tidak menerima suap, tidak menyalahgunakan
profesi dan menghindari konflik kepentingan.
Penjelasan: Suap adalah segala
pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi
independensi,
Menyalahgunakan profesi adalah
segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh
saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum,
Kepentingan adalah suatu keadaan
yang bisa mengaburkan sikap wartawan atau media dari misinya untuk menyampaikan
berita yang akurat dan tanpa bias. Jika konflik kepentingan tak bisa dihindari,
maka wartawan menyatakan posisinya dalam konflik kepentingan tersebut kepada
publik melalui karya jurnalistiknya
8.
Wartawan
KEPRI UPDATE (www.kepriupdate.com ) tidak memiliki pekerjaan sampingan atau
terlibat dalam partai politik serta organisasi yang berpotensi mempengaruhi
integritasnya.
Mengenai pekerjaan-sampingan yang
diperbolehkan dilakukan, dan organisasi yang bisa diikuti, oleh Wartawan KEPRI
UPDATE (www.kepriupdate.com ) merujuk pada Perjanjian Kerja Bersama
(PKB).
9.
Wartawan
KEPRI UPDATE (www.kepriupdate.com ) harus mendapatkan
informasi yang akurat dan selalu melakukan cek dan ricek.
Penjelasan: Akurat berarti dipercaya
benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi setelah melalui proses
verfikasi sesuai standar Swara Kepri (www.kepriupdate.com ).
10. Wartawan KEPRI UPDATE (www.kepriupdate.com )harus melakukan upaya
sungguh sungguh untuk mendapat tanggapan dan konfirmasi dari mereka yang
dituduh melakukan kesalahan.
Penjelasan: cukup jelas.
11. Wartawan KEPRI UPDATE (www.kepriupdate.com
) menghargai kesepakatan dengan narasumber soal informasi latar
belakang, "off the record", dan narasumber anonim.
Penjelasan: Informasi latar belakang adalah
segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan
tanpa menyebutkan narasumbernya.
Off
the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh
disiarkan atau diberitakan,
Yang
dimaksud narasumber anonim adalah orang-orang yang terancam keamanannya apabila
identitasnya dibuka,
Identitas
yang harus dirahasiakan adalah segala informasi yang bisa membuat seseorang
dikenali jati dirinya seperti nama,alamat, orang tua, nama sekolah, dan nama
tempat kerja.
12. Wartawan KEPRI UPDATE (www.kepriupdate.com ) dapat menggunakan teknik
penyamaran atau pengumpulan informasi secara tertutup hanya jika semua cara
yang terbuka tidak mungkin menghasilkan informasi yang vital untuk publik. Jika
akhirnya memakai metode penyamaran atau tertutup, harus dijelaskan sebagai
bagian dalam cerita/berita.
Penjelasan: Informasi vital adalah
informasi yang memiliki dampak besar terhadap kepentingan publik.
13. Wartawan KEPRI UPDATE (www.kepriupdate.com ) dilarang menerima
perlakuan istimewa dari narasumber atau pihak-pihak yang berpotensi
diberitakan.
Penjelasan: perlakuan istimewa adalah
perlakuan yang menyangkut fasilitas untuk pribadi di luar kebiasaan atau
melebihi batas kewajaran.
14. Wartawan KEPRI UPDATE (www.kepriupdate.com ) tidak mendistorsi berita
dan kutipan.
Penjelasan: Distorsi adalah tindakan
sengaja untuk menyimpangkan fakta dari substansi atau konteksnya.
15. Wartawan KEPRI UPDATE (www.kepriupdate.com ) tidak mendistorsi foto
dan video. Jika melakukan montase atau memakai foto ilustrasi, selalu disertai
penjelasan.
Penjelasan: Sudah jelas
16. Wartawan KEPRI UPDATE (www.kepriupdate.com) mematuhi ketentuan embargo
sepanjang tidak menghalang-halangi kepentingan publik.
Penjelasan: Embargo adalah penundaan
pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
17. Wartawan KEPRI UPDATE (www.kepriupdate.com ) tidak menyebutkan identitas korban
kejahatan susila dan anak-anak pelaku tindak pidana.
Penjelasan: Anak adalah seorang yang
berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah.
18. Wartawan KEPRI UPDATE (www.kepriupdate.com ) segera meralat kekeliruan
dalam pemberitaan serta melayani hak jawab.
Penjelasan: Ralat dan hak jawab atas
pemberitaan kekeliruan itu diketahui, dan dilakukan sesuai Panduan Media Siber
Dewan Pers.
19. Wartawan KEPRI UPDATE (www.kepriupdate.com ) dilarang menjiplak,
menggandakan, dan mengutip informasi serta menggunakan foto tanpa menjelaskan
sumber aslinya.
Penjelasan: Sudah jelas
20. Wartawan KEPRI UPDATE (www.kepriupdate.com ) tidak mencampuradukkan fakta dan opini
Penjelasan: Sudah jelas
21. Wartawan KEPRI UPDATE (www.kepriupdate.com ) tidak menyamarkan iklan
sebagai berita.
Penjelasan: Sudah jelas
22. Wartawan KEPRI UPDATE (www.kepriupdate.com )harus
menganggap berbagai tindakan berikut sebagai bentuk pelanggaran seperti :
a. Plagiat atau penjiplakan.
b. Kesalahan penulisan atau pemberitaan yang disengaja,
c. Fitnah atau pencemaran nama baik
atau tuduhan yang tidak memiliki dasar yang kuat.
d. Menerima suap dalam berbagai
bentuk dengan tujuan mempertimbangan suatu berita atau untuk menyembunyikan
fakta.
23. Tugas utama Wartawan KEPRI UPDATE (www.kepriupdate.com )adalah menghormati kebenaran serta hak
publik akan kebenaran.
1
Untuk itu, dalam melaksanakan tugas
utamanya, harus berpegang teguh pada prinsip-prinsip kebebasan dalam
mengumpulkan dan mempublikasikan berita dengan jujur, dan Wartawan KEPRI UPDATE
(www.kepriupdate.com
) mempunyai hak untuk memperoleh komentar serta kritik yang adil.
2. Wartawan
KEPRI UPDATE (www.kepriupdate.com
) harus melaporkan kejadian yang hanya berkaitan dengan fakta-fakta yang ia
ketahui sumbernya. Wartawan tidak diperkenankan menahan atau menyembunyikan
informasi yang penting atau memalsukan dokumen.
3. Wartawan
KEPRI UPDATE (www.kepriupdate.com
) hendaknya menggunakan cara-cara yang sesuai ketika mencari berita, foto, atau
dokumen).
4. Wartawan
KEPRI UPDATE (www.kepriupdate.com ) hendaknya melakukan upaya maksimal untuk
memperbaiki atau meralat informasi yang tidak akurat yang terlanjur telah
dipublikasikan. Wartawan KEPRI UPDATE (www.kepriupdate.com
) hendaknya menjaga kerahasiaan profesional mengenai sumber informasi yang
diperoleh dengan penuh keyakinan.
5. Wartawan
KEPRI UPDATE (www.kepriupdate.com
) harus selalu waspada akan adanya bahaya diskriminasi yang dilakukan oleh
media, dan berusaha semaksimal mungkin untuk menghindari berbagai tindakan
diskriminasi yang didasarkan atas ras, jenis kelamin, orientasi seksual,
bahasa, agama, pendapat politik atau pendapat lainnya, serta asal mula sosial
dan kebangsaan.
Catatan:
Hal-hal yang belum tertuang dalam kode etik dan pedoman
perilaku ini, dapat merujuk pada kode etik jurnalistik yang di atur dalam
Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers, dan peraturan Dewan Pers.