EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Pedoman Media Siber

Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
  • Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
  • Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan keberimbangan berita
  • Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
  • Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
  • Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
    1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
    2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
    3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
    4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
  • Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
  • Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
  • Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
  • Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
    1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
    2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
    3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
  • Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
  • Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
  • Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
  • Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
  • Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
  • Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
  • Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
  • Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
  • Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
    1. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
    2. Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
    3. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
  • Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
  • Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
  • Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
  • Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
  • Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
  • Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas. 
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers. 
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).
===============

KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU

WARTAWAN/KARYAWAN KEPRIUPDATE.COM

SK-Pemred No. 01/SK/KMN/VII/2018

 

Pendahuluan

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, Wartawan KEPRI UPDATE (www.kepriupdate.com ) juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu Wartawan KEPRI UPDATE (www.kepriupdate.com ) dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, Wartawan KEPRI UPDATE (www.kepriupdate.com ) memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, Wartawan KEPRI UPDATE (www.kepriupdate.com ) memerlukan landasan moral, etika profesi dan pedoman perilaku untuk menegakkan integritas, independensi, serta profesionalisme,

Oleh sebab itu, wartawan kepriupdate wajib mematuhi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Wartawan KEPRI UPDATE (www.kepriupdate.com)

Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf KEPRIUPDATE (www.kepriupdate.com) dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) atau ID Card Perusahaan, serta tercantum dalam boks Redaksi.

1.   Wartawan KEPRI UPDATE (www.kepriupdate.com ) berkewajiban menjunjung tinggi kebenaran dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi serta bertanggungjawab kepada pubIik.

Penjelasan: Sudah jelas

2.   Wartawan KEPRI UPDATE (www.kepriupdate.com  ) memberi tempat bagi pihak yang kurang memiliki kemampuan, kesempatan dan akses untuk menyuarakan pendapatnya.

Penjelasan: Sudah jelas,

3.   Wartawan KEPRI UPDATE (www.kepriupdate.com) menghargai keanekaragaman sikap dan pandangan dalam masyarakat dan menghindari kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam masalah suku, ras, bangsa, jenis kelamin, orientasi seksual, bahasa, agama, pandangan politik juga orang berkebutuhan khusus atau latar belakang sosial lainnya.

Penjelasan: Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan,

4.   Wartawan KEPRI UPDATE (www.kepriupdate.com ) bersikap independen.

Penjelasan: Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain, termasuk pemilik perusahaan pers.

5.   Wartawan KEPRI UPDATE (www.kepriupdate.com ) tidak beritikad buruk.

Penjelasan: Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

6.   Wartawan KEPRI UPDATE (www.kepriupdate.com ) menghormati privasi kecuali untuk kepentingan publik.

 

Penjelasan: privasi adalah segala segi kehidupan pribadi seseorang dan keluarganya. Pengabaian atas privasi hanya bisa dibenarkan bila ada kepentingan publik yang dipertaruhkan, seperti untuk membongkar korupsi atau mencegah perilaku yang membahayakan kepentingan umum.

 

7.   Wartawan KEPRI UPDATE (www.kepriupdate.com  ) tidak menerima suap, tidak menyalahgunakan profesi dan menghindari konflik kepentingan.

Penjelasan: Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi,

Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum,

Kepentingan adalah suatu keadaan yang bisa mengaburkan sikap wartawan atau media dari misinya untuk menyampaikan berita yang akurat dan tanpa bias. Jika konflik kepentingan tak bisa dihindari, maka wartawan menyatakan posisinya dalam konflik kepentingan tersebut kepada publik melalui karya jurnalistiknya

8.   Wartawan KEPRI UPDATE (www.kepriupdate.com  ) tidak memiliki pekerjaan sampingan atau terlibat dalam partai politik serta organisasi yang berpotensi mempengaruhi integritasnya.

Mengenai pekerjaan-sampingan yang diperbolehkan dilakukan, dan organisasi yang bisa diikuti, oleh Wartawan KEPRI UPDATE (www.kepriupdate.com  ) merujuk pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

 

9.   Wartawan KEPRI UPDATE (www.kepriupdate.com ) harus mendapatkan informasi yang akurat dan selalu melakukan cek dan ricek.

 

    Penjelasan: Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi setelah melalui proses verfikasi sesuai standar Swara Kepri (www.kepriupdate.com ).

 

10.  Wartawan KEPRI UPDATE (www.kepriupdate.com )harus melakukan upaya sungguh sungguh untuk mendapat tanggapan dan konfirmasi dari mereka yang dituduh melakukan kesalahan.

Penjelasan: cukup jelas.

11. Wartawan KEPRI UPDATE (www.kepriupdate.com  ) menghargai kesepakatan dengan narasumber soal informasi latar belakang, "off the record", dan narasumber anonim.

 

Penjelasan: Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.

Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan,

 

Yang dimaksud narasumber anonim adalah orang-orang yang terancam keamanannya apabila identitasnya dibuka,

Identitas yang harus dirahasiakan adalah segala informasi yang bisa membuat seseorang dikenali jati dirinya seperti nama,alamat, orang tua, nama sekolah, dan nama tempat kerja.

12. Wartawan KEPRI UPDATE (www.kepriupdate.com ) dapat menggunakan teknik penyamaran atau pengumpulan informasi secara tertutup hanya jika semua cara yang terbuka tidak mungkin menghasilkan informasi yang vital untuk publik. Jika akhirnya memakai metode penyamaran atau tertutup, harus dijelaskan sebagai bagian dalam cerita/berita.

Penjelasan: Informasi vital adalah informasi yang memiliki dampak besar terhadap kepentingan publik.

13. Wartawan KEPRI UPDATE (www.kepriupdate.com ) dilarang menerima perlakuan istimewa dari narasumber atau pihak-pihak yang berpotensi diberitakan.

Penjelasan: perlakuan istimewa adalah perlakuan yang menyangkut fasilitas untuk pribadi di luar kebiasaan atau melebihi batas kewajaran.

14. Wartawan KEPRI UPDATE (www.kepriupdate.com ) tidak mendistorsi berita dan kutipan.

Penjelasan: Distorsi adalah tindakan sengaja untuk menyimpangkan fakta dari substansi atau konteksnya.

15.         Wartawan KEPRI UPDATE (www.kepriupdate.com ) tidak mendistorsi foto dan video. Jika melakukan montase atau memakai foto ilustrasi, selalu disertai penjelasan.

Penjelasan: Sudah jelas

16. Wartawan KEPRI UPDATE (www.kepriupdate.com) mematuhi ketentuan embargo sepanjang tidak menghalang-halangi kepentingan publik.

Penjelasan: Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.

17. Wartawan KEPRI UPDATE (www.kepriupdate.com  ) tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila dan anak-anak pelaku tindak pidana.

Penjelasan: Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah.

18. Wartawan KEPRI UPDATE (www.kepriupdate.com ) segera meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani hak jawab.

Penjelasan: Ralat dan hak jawab atas pemberitaan kekeliruan itu diketahui, dan dilakukan sesuai Panduan Media Siber Dewan Pers.

19. Wartawan KEPRI UPDATE (www.kepriupdate.com ) dilarang menjiplak, menggandakan, dan mengutip informasi serta menggunakan foto tanpa menjelaskan sumber aslinya.

Penjelasan: Sudah jelas

20. Wartawan KEPRI UPDATE (www.kepriupdate.com  ) tidak mencampuradukkan fakta dan opini

Penjelasan: Sudah jelas

21. Wartawan KEPRI UPDATE (www.kepriupdate.com ) tidak menyamarkan iklan sebagai berita.

Penjelasan: Sudah jelas

22. Wartawan KEPRI UPDATE (www.kepriupdate.com )harus menganggap berbagai tindakan berikut sebagai bentuk pelanggaran seperti :

a. Plagiat atau penjiplakan.

b. Kesalahan penulisan atau pemberitaan yang disengaja,

c. Fitnah atau pencemaran nama baik atau tuduhan yang tidak memiliki dasar yang kuat.

d. Menerima suap dalam berbagai bentuk dengan tujuan mempertimbangan suatu berita atau untuk menyembunyikan fakta.

23. Tugas utama Wartawan KEPRI UPDATE (www.kepriupdate.com  )adalah menghormati kebenaran serta hak publik akan kebenaran.

1   Untuk itu, dalam melaksanakan tugas utamanya, harus berpegang teguh pada prinsip-prinsip kebebasan dalam mengumpulkan dan mempublikasikan berita dengan jujur, dan Wartawan KEPRI UPDATE (www.kepriupdate.com ) mempunyai hak untuk memperoleh komentar serta kritik yang adil.

2.   Wartawan KEPRI UPDATE (www.kepriupdate.com ) harus melaporkan kejadian yang hanya berkaitan dengan fakta-fakta yang ia ketahui sumbernya. Wartawan tidak diperkenankan menahan atau menyembunyikan informasi yang penting atau memalsukan dokumen.

 

3.   Wartawan KEPRI UPDATE (www.kepriupdate.com ) hendaknya menggunakan cara-cara yang sesuai ketika mencari berita, foto, atau dokumen).

 

4.   Wartawan KEPRI UPDATE (www.kepriupdate.com  ) hendaknya melakukan upaya maksimal untuk memperbaiki atau meralat informasi yang tidak akurat yang terlanjur telah dipublikasikan. Wartawan KEPRI UPDATE (www.kepriupdate.com ) hendaknya menjaga kerahasiaan profesional mengenai sumber informasi yang diperoleh dengan penuh keyakinan.

 

5.   Wartawan KEPRI UPDATE (www.kepriupdate.com ) harus selalu waspada akan adanya bahaya diskriminasi yang dilakukan oleh media, dan berusaha semaksimal mungkin untuk menghindari berbagai tindakan diskriminasi yang didasarkan atas ras, jenis kelamin, orientasi seksual, bahasa, agama, pendapat politik atau pendapat lainnya, serta asal mula sosial dan kebangsaan.

Catatan:

Hal-hal yang belum tertuang dalam kode etik dan pedoman perilaku ini, dapat merujuk pada kode etik jurnalistik yang di atur dalam Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers, dan peraturan Dewan Pers.